Sabtu, 02 April 2016

Etika dan Profesionalisme

ETIKA

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

PROFESIONAL
Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Karyawan profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.

CONTOH KASUS

Saat ini, banyak oknum polisi yang memanfaatkan kedudukan dan jabatannya. Contohnya adalah kasus diatas. Dalam kasus diatas, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota polisi. Para oknum ini mencoreng nama baik kepolisian.

Seperti yang kita ketahui, banyak oknum polisi yang bertindak semaunya. Misal, menilang masyarakat yang lupa menghidupkan lampu motor. Sebagai manusia, kita tidak luput dari lupa. Tilang bukan salah satu cara yang dapat semaunya polisi lakukan.

Kasus lain adalah terjadinya pungutan liar. Seperti misalnya ketika kita ingin membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi). Biasanya para oknum polisi ini beralasan agar SIM kita cepat selesai. Atau agar kita dapat lolos dengan mudah pada saat membuat SIM.

Seharusnya, ini semua tidak mereka lakukan. Karena ini merugikan masyarakat. Dan bila para oknum ini tertangkap, kasusnya juga merugikan diri mereka sendiri. Mereka akan dianggap tidak profesional dalam bekerja. Dan melupakan kode etik dalam kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar